PUPR Tegaskan Bantuan Rumah di Papua Tanpa Perantara dan Pungutan

Jayapura, Voxpapua – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Papua, Natir Renyaan, membantah informasi yang beredar terkait selebaran bantuan rumah yang diklaim dapat diurus melalui pihak tertentu.

Natir menegaskan, informasi tersebut tidak benar dan berpotensi menyesatkan masyarakat.

“Bantuan rumah dari pemerintah merupakan ranah dinas PU dan perumahan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Prosesnya dilakukan secara resmi tanpa perantaraan pihak luar,” ujar Natir di Kota Jayapura, Jumat (13/3/2026).

Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang beredar tanpa sumber jelas, terutama melalui media sosial maupun grup percakapan.

Menurut dia, apabila ada pihak yang mengatasnamakan pemerintah atau dinas dan menawarkan bantuan rumah dengan meminta sejumlah uang, maka hal tersebut patut dicurigai sebagai penipuan.

“Jangan mudah mempercayai informasi seperti itu, apalagi jika disertai permintaan mahar atau biaya pengurusan. Kami tidak bertanggung jawab apabila ada masyarakat yang menjadi korban penipuan,” tegasnya.

Natir menjelaskan, program bantuan perumahan dari pemerintah memiliki mekanisme yang jelas dan harus melalui proses verifikasi oleh instansi resmi.

Ia mengatakan, pelaksanaan program bantuan rumah akan dilakukan pemerintah pusat melalui Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Papua, setelah proses verifikasi terhadap calon penerima selesai.

Karena itu, masyarakat diminta untuk mengonfirmasi langsung ke dinas terkait apabila menerima informasi mengenai program bantuan perumahan.

“Kami mengimbau masyarakat memastikan kebenaran informasi ke dinas terkait, sehingga tidak mudah tertipu oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” katanya.

Ia juga meminta masyarakat melaporkan kepada aparat berwenang jika menemukan oknum yang mencoba memanfaatkan program bantuan pemerintah untuk kepentingan pribadi.

“Tolong laporkan jika ada oknum yang bermain dalam program ini,” ujarnya.

Natir menyebutkan, kebutuhan rumah di Papua pada 2026 mencapai sekitar 14.000 unit, dengan tambahan sekitar 400 unit bantuan stimulan.

Saat ini, bantuan stimulan perumahan bernilai Rp 35 juta per unit, mencakup material dan biaya tukang. Namun, Pemerintah Provinsi Papua mengusulkan kenaikan menjadi Rp 40 juta per unit, menyesuaikan tingginya harga bahan bangunan di wilayah tersebut.

Selain dukungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Pemprov Papua juga mengalokasikan dana Otonomi Khusus (Otsus) sebesar Rp 3,9 miliar pada 2026 untuk membiayai sekitar 40 unit rumah.

Pemerintah Provinsi Papua juga tengah melakukan sinkronisasi data kebutuhan perumahan untuk periode 2027–2030 melalui aplikasi SIO Papua dan koordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS), guna memastikan penyaluran bantuan lebih tepat sasaran.

Pemprov Papua menegaskan komitmennya untuk terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat dalam memperkuat pembangunan perumahan, khususnya bagi Orang Asli Papua. (*)

Show More
Back to top button