Polisi Ungkap Peredaran Minyak Tawon Palsu di Jayapura

Sentani, Voxpapua.com – Polres Jayapura mengungkap kasus pabrik dan peredaran obat tradisional palsu berupa minyak gosok cap tawon palsu. Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan penggerebekan salah satu toko di wilayah Sentani, Kabupaten Jayapura pada Kamis, (18/9/2025).

“Pelaku yang berhasil diamankan adalah AH (36), yang diketahui telah menjalankan bisnis ilegal ini sejak 2019 di Manokwari, kemudian pindah ke Jayapura pada 2021 hingga saat ini,” kata Kasat Reskrim AKP Alamsyah Ali di Sentani, Senin (22/9/2025).

Menurut ia, dari hasil penggeledahan petugas menyita ribuan barang bukti berupa botol kosong, tutup botol, kertas pembungkus, label, hologram, bahan campuran, serta ratusan botol berisi minyak gosok palsu berbagai ukuran.

“Barang yang disita adalah 900 botol kaca kosong ukuran DD, 246 botol berisi minyak tawon ukuran DD, 94 botol ukuran CC, 144 botol ukuran EE, 337 botol ukuran FF, serta ribuan perlengkapan produksi lainnya. Barang bukti juga ditemukan di dalam toko sebanyak 192 botol minyak gosok siap edar,” jelasnya.

Dari hasil penyelidikan, pelaku memproduksi minyak gosok cap tawon palsu menggunakan bahan-bahan campuran seperti minyak goreng, minyak kayu putih, minyak telon, menthol kristal, minyak GPU, serta pewarna sintetis.

“Proses produksi dilakukan secara manual di rumah kos pelaku di kawasan Kali Acai, Abepura, dengan peralatan sederhana berupa ember besar, jerigen, dan kompor,” ujarnya.

Dalam sekali produksi, pelaku mampu menghasilkan 2.000 hingga 5.000 botol minyak tawon palsu dengan keuntungan sekitar Rp5 juta hingga Rp10 juta. Produk tersebut kemudian dijual ke toko-toko dan kios dengan harga bervariasi, mulai dari Rp12.500 hingga Rp33.000 per botol, tergantung ukuran.

“Perbuatan pelaku melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 huruf (d) dan (e) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar,” tegasnya.

Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap jaringan distribusi dan kemungkinan adanya barang bukti lain yang beredar di pasaran.

Dengan adanya kejadian ini, Polres Jayapura mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam membeli produk kesehatan dan selalu memastikan keaslian produk. Untuk wilayah Kabupaten Jayapura, distributor resmi minyak gosok cap tawon produksi PT Tawon Jaya Makassar adalah PT Irian Jaya Sehat (IJS).

“Konsumen diimbau untuk membeli hanya melalui jalur resmi demi keamanan dan kesehatan,” tutupnya. (*)

Show More
Back to top button