Korupsi Infrastruktur dan Perbankan Rugikan Negara Ratusan Miliar di Papua

Jayapura, Voxpapua – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua mencatat total kerugian negara akibat kasus korupsi sepanjang 2025 mencapai angka Rp422,4 miliar. Kerugian terbesar berasal dari kasus Pekan olahraga Nasional (PON) Papua, Bank Papua, serta sejumlah proyek infrastruktur di daerah.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Papua, Nixon Mahuse di Kota Jayapura, Selasa (16/12/2025) mengatakan sepanjang 2025 pihaknya menerima 27 laporan dugaan korupsi dari masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat, Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan, dan Kejaksaan Agung.

“Dari laporan tersebut, sebagian sudah ditindaklanjuti melalui penyelidikan, sementara lainnya dilimpahkan ke kejaksaan negeri,” katanya.

Dalam tahap penyelidikan, ujar Nixon, Kejati Papua menangani 12 perkara dan telah menyelesaikan empat kasus. Sedangkan tahap penyidikan, ada 13 perkara, dengan sembilan di antaranya telah dilimpahkan ke pengadilan.

Kasus PON Papua menjadi penyumbang kerugian negara terbesar, yakni Rp204,3 miliar.
Disusul Bank Papua Rp120,6 miliar, Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan Rp38 miliar, proyek di Kabupaten Mimika Rp31,3 miliar, dan Bulog Wamena Rp27,3 miliar.

“Kami juga masih menangani beberapa penyidikan lain, termasuk dugaan korupsi peningkatan Jalan Yuruf–Amgotro di Kabupaten Keerom dan pembangunan jalan di kawasan Kampus Universitas Baliem Papua,” ujarnya.

Ia menegaskan, upaya penyelamatan keuangan negara juga terus dilakukan, dengan total penyitaan uang tunai sebesar Rp47,4 miliar dan aset Rp114,6 miliar.

“Kejati Papua juga gencar melakukan pencegahan korupsi melalui kerja sama dengan APIP di wilayah Papua, Papua Pegunungan, Papua Tengah, dan Papua Selatan,” katanya.

Kasih Penuntututan Umum, Kejaksaan Tinggi Papua, Ricky Raymond Biere mengatakan untuk perkara LPMP sudah dilimpahkan dari penyidik Kejati untuk disidangkan.

“Saat ini kami masih menunggu penetapan dari pengadilan untuk kapan lagi sidang lanjutan perkara ini atau masuk ke tahap penuntutan,” kata Ricky.

Sementara Kepala Seksi Penyidikan Kejati Papua, Valery Dedy Sawaki mengatakan jika dilihat peningkatan penanganan kasus, sekitar 70 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

“Kami berharap ke depan pemberantasan korupsi di wilayah Papua tidak hanya diukur dari jumlah perkara yang ditangani, tetapi juga dari dampak nyata terhadap tata kelola pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat,” kata Sawaki. (*)

Show More
Back to top button