Penyidik Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota Serahkan Empat Tersangka Narkotika Ke Kejaksaan, Salah Satunya WNA PNG
Jayapura, Voxpapua.com – Dua berkas perkara tindak pidana narkotika beserta empat tersangka beserta barang bukti diserahkan Penyidik Sat Narkoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jayapura Kota, kepada Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (19/9/2025).
Kepala Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota AKP Febry V. Pardede ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penyerahan 4 tersangka, yang mana salah satunya merupakan Warga Negara Asing asal Papua Nugini. Masing-masing berinisial GM (23) seorang WNA PNG, dan YO (33) yang berhasil diamankan berdasarkan Laporan Polisi LP/A/18/V/2025/SPKT.SATNARKOBA /Polresta Jayapura Kota/Polda Papua tanggal 23 Mei 2025.
“Keduanya diamankan pada Jumat, 23 Mei 2025 di kawasan tanjakan Walikota, Distrik Jayapura Selatan, dengan barang bukti berupa 376 bungkus plastik berisi narkotika golongan I jenis ganja dan 1 karung beras 5 Kg berisi ganja. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Vebry.
Kemudian kasus kedua, ujarnya, melibatkan tersangka berinisial PS (27) dan BP (42) yang dibekuk berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/19/V/2025/SPKT.SATNARKOBA/Polresta Jayapura Kota/Polda Papua tanggal 26 Mei 2025 di Jalan Poros Perbatasan RI-PNG, Kampung Skouw Mosso, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura.
“Dari tangan kedua tersangka diamankan barang bukti berupa 68 bungkus plastik berisi ganja seberat 1.545,75 gram (hasil penimbangan Pegadaian). Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.
Ia juga menambahkan, penyerahan tersangka dan barang bukti pada kedua perkara ini diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jayapura, Samuel Heros Berhitu.
“Kami juga akan terus berupaya keras dalam memberantas peredaran narkotika di Wilayah Kota Jayapura dan sekitarnya demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.” tegasnya. (Redaksi)







