Sepanjang 2021, Papua dan Papua Barat Alami 12 Kali Gangguan Internet

Jayapura, Voxpapua.com – Berdasarkan laporan situasi hak digital yang dikeluarkan Southeast Asia Freedom of Expression Network atau SAFEnet. Provinsi Papua dan Papua Barat mengalami gangguan akses internet sebanyak 12 kali. Hal tersebut disampaikan Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), Damar Juniarto secara daring di Jakarta, Rabu (2/3/2022).

Menurut ia, 12 kali gangguan internet yang terjadi di Papua dan Papua Barat, empat gangguan disebabkan karena bencana alam. Sedangkan delapan gangguan lainnya justri disiyanlir disebabkan karena adanya operasi militer.

“Jadi kami temui ada sebuah pemadaman internet yang di sengaja dilakukan dengan alasan keamanan,” katanya.

Disamping itu, semenjak diberlakukannya pembelajaran secara online, Papua, Papua Barat dan Nusa Tenggara Timur menjadi provinsi yang mengalami tantangan akses internet. Selainn itu, situasi kurangnya akses internet juga dirasakan penyandang disabilitas.

“Ini jelas menjadi pekerjaan rumah besar bagi Pemerintah Indonesia,” ujarnya.

Di sisi hukum dan kebijakan, kata ia, Indonesia mencatat rekam buruk dalam hal pemenuhan akses terutama karena terbitnya peraturan, sehingga besar kemungkinan rentan disalahgunakan untuk membatasi akses internet.

Selain itu, terkait situasi kebebasan berekspresi daring, di 2021 semakin banyak pejabat publik menggunakan pasal karet Undang-undang ITE untuk membungkam suara kelompok kritis.

“Pasal 27 ayat 3 terkait defamasi menjadi pasal paling populer yang digunakan untuk membatasai ekspresi di rana digital. Yang mana ada 17 korban yang dilaporkan dengan pasal 27 ayat 3, enam korban dengan pasal 45 ayat 3, dan lima korban dijerat dengan undang-undang ITE tanpa memperinci pasal yang digunakannya,” katanya.

Selain penggunaan Undang-undang ITE, jelas ia, Pasal 14 dan 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 terkait Peraturan Hukum Pidana juga masih berlanjut hingga 2021. “Ada setidaknya empat orang yang dijerat dengan menggunakan pasal ini,” sambungnya.

Damar Juniarto menambahkan, yang menarik dari sejak adanya Undang-undang ITE (2008), baru di 2021 aktivis menempati peringkat pertama jumlah korban jika dilihat berdasarkan latar belakang. Yang mana Ada 10 orang atau 26,3 persen.

“Tak hanya itu, kasus-kasus jurnalis yang berkaitan dengan ITE juga masih terus berlanjut. Ini menunjukan ada penyalahgunaan pasal multi tapsir dalam undang-undang tersebut untuk melakukan kriminalisasi,” ujarnya.

Sementara Sherly Haristya, Peneliti Tata Kelola Internet mengatakan berdasarkan hasil penelitian pihaknya, media sosial cenderung hanya menyampaikan larangan “konten seperti demikian tidak boleh ada di platform” akan tetapi konten yang “abu-abu” itu peraturannya tidak jelas.

“Dengan adanya konten “abu-abu” di Indonesia, kita perlu saling kerjasama. Dalam artian, media sosial tidak akan mampu mengerti konteks persoalan di Indonesia. Akan tetapi bukan berarti media sosial melepas tanggung jawab melainkan harus bekerjasama dengan masyarakat sipil yang kredibel supaya bisa membuat keputusan moderasi konten yang tepat,” kata Sherly. (Admin)

Show More
Back to top button