Pilkada Papua – KPU Akan Umumkan Hasil Verifikasi Dugaan Pemalsuan Dokumen Paslon Usai Pleno

Pilkada 2024

Jayapura, Voxpapua.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua mengakui telah melakukan klarifikasi terhadap dugaan pemalsuan dokumen yang diduga dilakukan salah satu bakal calon wakil gubernur ke Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura.

Ketua KPU Papua, Steve Dumbon mengatakan setelah melakukan klarifikasi, pihaknya dalam waktu dekat akan menggelar rapat pleno dan menyampaikan hasil verifikasi terhadap dugaan pemalsuan dokumen salah satu bakal calon wakil gubernur.

“Ya, baru saja jam 10.00 WIT tadi, kami ke pengadilan. Saya pimpin tim, saya klarifikasi ke sana,” kata Dumbon disela-sela media gathering di Kantor KPU Papua, Jumat, 20 September 2024.

Hanya saja, ujar Steve Dumbon, pihaknya belum bisa mengumumkan hasil klarifikasi tersebut.

“Kami belum bisa umumkan sekarang ini, karena kami belum pleno. Nanti seluruh komisioner pleno dulu, kami putuskan dokumen ini asli atau tidak, nah itu baru kami bisa umumkan ke teman-teman,” ujarnya.

“Nah, nanti jika teman-teman misalnya dapat dari sumber lain bahwa itu betul-betul palsu atau asli, itu silahkan. Bukan ranah kami. Saya bisa umumkan ke publik bahwa apa yang disampaikan oleh pihak lain di luar, itu hak mereka. Kami tidak masuk di wilayah itu, KPU hanya mengklarifikasi yang betul-betul yang berasal dari sumber yang resmi,” sambungnya.

Yang jelas, kata Dumbon, pihaknya masih akan menunggu hasil pleno seluruh komisioner KPU Papua terlebih dahulu untuk mengumumkan hasilnya.

“Dan, sekarang proses itu sedang jalan di lantai 3. Teman-teman sabar, nanti juga kami akan umum. Tinggal 2 hari, tanggal 22 besok baru kita akan umumkan,” tandasnya.

Steve Dumbon menegaskan, soal asli atau palsu dokumen itu, bukan ranahnya KPU. “Kita hanya menerima dokumen yang sah,” tegasnya.

“Misalnya, kita meragukan dokumen. Dokumen itu dibawa untuk daftar, ini punya tanda tangan benar atau tidak, kita sanksi. Maka datangi institusi yang mengeluarkan itu, misalnya dia tidak keluarkan ijasah atau surat keterangan apa yang bersangkutan dia pakai daftar itu, maka dengan dasar itu, kita bisa TMS-kan. Tapi soal proses pidana atau lainnya, itu bukan diranahnya KPU,” sambungnya.

Ditambahkan, jika ada yang mendapatkan itu, ia mempersilahkan melalui jalur lain seperti ke Bawaslu ataupun langsung ke kepolisian.

Diberitakan sebelumnya, Seorang warga Kota Jayapura bernama Wakob Kombo mengadukan dugaan menggunakan dokumen palsu dalam pencalonan kepala daerah ke Kepolisian Daerah Papua (Polda) Papua dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua.

Hanya saja, Wakob Kombo menegaskan bahwa ia bukan sebagai tim sukses atau pendukung pasangan calon tertentu.

“Saya masyarakat biasa yang punya kepentingan dalam Pilkada Gubernur Provinsi Papua, agar Pilkada dapat berjalan secara fair dan demokratis dan saya laporankan permasalahan dugaan pemalsuan dokumen ini ke Polda, nanti ke Gakkumdu, KPU Provinsi Papua dan nantinya juga ke Bawaslu Provinsi Papua merupakan bagian dari tanggungjawab saya baik sebagai masyarakat maupun Warga Negara Indonesia yang punya hak pilih dalam konstestasi pemilu di Papua, khususnya di Provinsi Papua,” kata Wakob Kombo dalam pers conference di Abepura, Kamis, 19 September 2024.

Wakob Kombo menjelaskan tanggapannya terkait calon Wakil Gubernur Papua berinisial YB dengan didasarkan pada keputusan KPU Provinsi Papua Nomor: 04/PL.02.2-Pu/91/2.1/2024 tentang Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat Terhadap Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua pada Pilkada Serentak tahun 2024.

Dalam tanggapan dan masukannya, Wakob Kombo mengaku menemukan adanya surat keterangan yang menjelaskan tentang tidak pernah sebagai terpidana dengan nomor 540/SK/HK/8/2024/PN-JAP dan surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dengan nomor 539/SK/HK/8/2024/PN-JAP tertanggal 20 Agustus 2024, yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Jayapura atas nama bakal calon Wakil Gubernur Papua berinisial YB.

Lebih lanjut, didalam surat tersebut tercantum alamat domisili atas nama YB, beralamat di Jl Baliem No 8 Dok V Jayapura, RT 003/RW 002, Kelurahan Mandala, Distrik Jayapura Utara.

“Terhadap alamat domisili yang tertera pada dua surat keterangan Pengadilan Negeri Jayapura tertanggal 20 Agustus 2024 itu, Lurah Mandala telah mengeluarkan surat keterangan domisili nomor 470/670 dengan alamat Jl Baliem No 8 Dok V Jayapura, tanpa rukun tetangga/rukun warga, dengan nama tanpa gelar akademik pertanggal 23 Agustus 2024,” jelasnya. (Admin)

Show More
Back to top button