Kuasa Hukum MARI-YO: “Kebenaran Datang Menengking Kebohongan”

Jayapura, Voxpapua.com – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia menyampaikan kebenaran yang selama ini disembunyikan Penyelenggara Pemilu di Papua, melalui sidang perkara Nomor 304/PHPU.Gub-XXIII/2025 yang berlangsung, di Jakarta pada Selasa, 24 Februari 2025.

Dalam putusan yang dibacakan Majelis Hakim, dikemukakan hal-hal penting sebagai diantaranya, pertama MK menilai pihak terkait, incasu, Yeremias Bisai terbukti tidak memenuhi persyaratan sebagai Wakil Gubernur Papua. Oleh karena itu harus didiskualifikasi dari Pilkada 2024.

Kedua, Yeremias Bisai dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar asas jujur dalam pemilu karena tidak jujur dalam memberikan informasi dan tidak beritikad baik. Ketiga, Yeremias Bisai dapat dipidana karena memalsukan data administrasi kependudukan dengan pidana paling lama 6 tahun penjara.

Kemudian keempat, surat keterangan (Suket) harus dikeluarkan dari Pengadilan Negeri yang berwenang, begitu juga dengan kartu keluarga, kartu tanda penduduk, dan surat lainnya harus dikeluarkan oleh instansi berwenang.

Kelima, pada Suket Nomor 539 dan 540 yang digunakan Yeremias Bisai dalam persyaratan pencalonan ditemukan fakta, alamat domisili di Jalan Baliem sesuai dengan surat domisili padahal Yeremias Bisai mengakui didepan sidang MK, dirinya tidak tinggal di jalan Baliem.

Berdasarkan putusan di atas, Tim Kuasa Hukum MARI-YO perlu menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

Pertama, kami mengapresiasi dan kita harus menghormati putusan MK. Putusan itu sekaligus mengonfirmasi, kebohongan yang terus menerus tidak bisa ditolerir lagi dan harus dihentikan serta di nyatakan tidak benar.

Kedua, Putusan MK bersifat final dan mengikat, maka Pihak KPU Papua, Bawaslu Papua serta pihak terkait hanya punya kewajiban untuk segera menindaklanjutinya dan tidak ada pilihan lainnya.

Ketiga, Putusan MK dalam perkara ini membuktikan bahwa perlu ada koreksi total atas penyelenggaraan Pemilu di Papua, khususnya KPU Papua maupun Bawaslu Papua karena harus menjalankan Pilkada secara mandiri, jujur dan adil serta tidak berpihak. Stop sudah tindakan yg tidak profesional dan keberpihakan karena akan merusak demokrasi.

Keempat, kami mengajak seluruh warga Papua untuk melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap penyelenggaraan Pemilihan Suara Ulang Provinsi Papua yang akan diselenggarakan sebagai bagian dari putusan MK ini.

Kelima, saatnya satukan langkah dan erat berpegangan tangan untuk memastikan proses pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua dilakukan secara jujur dan adil karena dengan proses itu akan dapat dipilih Calon Gubernur Papua yang bermartabat, punya kompetensi tinggi dan berpijak sepenuhnya pada kepentingan Rakyat Papua.

Selamat datang kebenaran dalam tanah Papua yang berpijak pada firman. (Redaksi)

Penulis: Tim Hukum Mari-Yo, Dr. Bambang Widjojanto.

Show More
Back to top button