Kejaksaan Tinggi Papua Kembali Sita Rp1.5 Miliar Dana PON XX Yang Diduga Diselewengkan
Dana PON XX

Jayapura, Voxpapua.com, – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua nampaknya tak main-main dalam menangani kasus Korupsi Dana PON XX Papua. Sejak 2024 Hingga akhir Maret 2025 sudah 158 saksi yang diperiksa, serta miliaran uang yang diselewengkan berhasil disita. Bahkan empat orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sementara menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jayapura.
“Jika dihitung sejak 2024 sampai saat ini, kami sudah menyita uang dugaan korupsi dana PON Papua sebesar Rp. 22.330.666.000 dari pihak ketiga,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua, Nixon Mahuse di Jayapura, Rabu (26/03/2025).
Ia menyampaikan, hari ini Kejati Papua kembali menyita uang dugaan korupsi dana PON Papua dari salah satu vendor di bidang Pemasaran, yakni ARP yang merupakan direktur PT. Lancar Alpha Perkasa sebesar Rp1.562.241.800 miliar.
“Sebelumnya juga kami sudah sita dari PT. Lancar Alpha Perkasa sejumlah uang dugaan korupsi dana PON Papua, sehingga dengan tambahan Rp1,5 miliar lebih ini, berarti sudah sekitar Rp11 miliar lebih dana yang kami sita dari PT. Lancar Alpha Perkasa,” Jelasnya.
Menurut Nixon, setelah di buat surat penyitaan, dana sebesar Rp.1.562.241.800 miliar tersebut di simpan di BNI Papua.
Dirinya juga menegaskan bila pihaknya tidak akan tebang pilih dalam penanganan kasus dugaan korupsi dana PON Papua,” Kemaren di sidang teman-teman wartawan juga sudah dengarkan ada beberapa nama yang di sebut, diantaranya ada pejabat daerah dan kita akan panggil untuk mengklarifikasi apa yang disampaikan para saksi dan tersangka dalam persidangan. Prinsip kerja kita tajam keatas dan humanis kebawah,” tegasnya.
Sementara Kepala Seksi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua, Valery Dedy Sawakibmengatakan ditahun 2025 pihaknya sudah memeriksa empat orang saksi baru.
“Semua orang yang terkait dengan kasus ini, baik yang disebut di dalam persidangan maupun yang berkaitan dengan nama orang yang disebut akan kita panggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Ini kita lakukan agar kasus ini terang bederang,” kata Sawaki.
Ia pun menegaskan, kasus yang ditangani oleh Kejati Papua ini tidak ada unsur politisasi karena ini murni kasus tindak pidana korupsi. Disamping itu dirinya mengaku tidak memberikan toleransi kepada para oknum yang terlibat kasus tersebut,” Siapapun akan kami tersangkakan bila memang terbukti,” tegasnya.
Dirinya pun meminta apabila ada yang oknum mengatasnamakan tim Penyidik Pidsus Kejati Papua dengan iming-iming akan membantu meloloskan perkara PON XX, mohon untuk tidak diindahkan.
“Kalau ada yang mengaku akan memberikan angin segar dalam perkara ini segera laporkan, karena saya ingatkan kami bekerja sesuai koridor dan aturan yang berlaku, siapa yang terlibat kami akan tindak,” tutupnya. (Redaksi)