Kasus Kematian Ibu Hamil di Papua, Itjen Kemendagri Turunkan Tim Khusus ke RSUD Yowari dan Abepura

Jayapura, Voxpapua – Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengambil langkah sigap menyikapi kasus meninggalnya seorang ibu hamil di Papua. Tim pemeriksa khusus yang terdiri dari delapan orang akan diterjunkan untuk melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) di lokasi kejadian, dimulai pada Rabu, 26 November 2025.
Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD) Ahli Utama di Inspektorat Jenderal Kemendagri, Rolekson Simatupang menjelaskan, kedatangan timnya merupakan tindak lanjut dari permintaan informasi dari inspektorat provinsi dan Gubernur Papua terkait kasus kematian ibu hamil.
”Kami sudah banyak menerima informasi, namun kami perlu melakukan klarifikasi langsung kepada Gubernur. Besok kami baru akan melakukan pemeriksaan, ada delapan orang yang akan turun untuk melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu,” kata Rolekson di Kota Jayapura, Selasa (25/11/2025).
Menurut ia, objek pertama yang akan diperiksa adalah Rumah Sakit (RS) milik pemerintah yang menangani kasus tersebut, yakni RSUD Yowari, Kabupaten Jayapura dan RSUD Abepura. Tidak mencakup rumah sakit swasta maupun Rumah Sakit Bhayangkara yang merupakan kewenangan kepolisian.
“Hasil dari pemeriksaan di rumah sakit ini akan menjadi dasar untuk pengembangan investigasi lebih lanjut. Setelah RS baru kami akan melakukan pengembangan melalui Dinas Kesehatan,” ujarnya.
Selain itu, ia juga menyebutkan bahwa petugas medis, khususnya perawat yang bertugas di Instalasi Gawat Darurat atau IGD, akan menjadi bagian dari objek pemeriksaan timnya. Namun, ia memastikan bahwa pemeriksaan Itjen Kemendagri hanya akan fokus pada rumah sakit yang berada di bawah wewenang pemerintah daerah.
“Dalam upaya mendapatkan gambaran yang komprehensif, tim Itjen Kemendagri berencana untuk menemui keluarga korban bersama gubernur, hanya belum mendapat jawaban dari pihak keluarga,” katanya.
Saat ditanya soal sanksi yang akan diberikan jika terbukti ada kelalaian, Rolekson Simatupang menegaskan, pihaknya tidak bisa berspekulasi saat ini.
“Kamu tidak bisa meraba-raba sanksinya. Tergantung kita koordinasi dengan Pak Gubernur, Kementerian Kesehatan, dan sebagainya. Nanti suatu saat kalau misalnya terbukti salah, kita harus membuat kkeputusan. Saya tidak bisa menyampaikan saat ini terkait dengan apa namanya, jangan kita meraba-raba yang tidak jelas,” katanya.
”Pemeriksaan ini dapat mengungkap tuntas fakta di balik tragedi kematian ibu hamil dan menegakkan tanggung jawab pemerintah daerah dalam penyelenggaraan urusan kesehatan,” tegasnya.
Kepala Inspektorat Provinsi Papua, Danny Korwa, mengatakan pihaknya telah diperintahkan oleh Gubernur untuk segera melakukan pemeriksaan atau audit terhadap Standar Pelayanan Minimal (SPM) di rumah sakit.
“Kami sudah gerak cepat dengan menunggu Gubernur untuk menemui keluarga korban. Dan itu kami sudah diperintahkan Gubernur untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap SPM terhadap rumah sakit,” kata Korwa.
Menurut ia, pemeriksaan SPM akan mencakup evaluasi terhadap petunjuk pelaksanaan di tingkat rumah sakit, termasuk Standar Operasional Prosedur (SOP) dan peran serta staf rumah sakit.
”SPM itu akan lahir peraturan Bupati, kemudian sebagai petunjuk pelaksanaan. Tapi untuk pelaksanaannya, ada SOP rumah sakit yang kami akan periksa. Oleh karena itu, Inspektorat Provinsi Papua akan melakukan audit bersama dengan Inspektorat Jenderal (Itjen) dalam waktu dekat,” ujarnya.
”Dalam satu dua hari ini kita akan join audit dengan teman-teman di Itjen. Namun, pemeriksaan kita dia akan melanjutkan 5 hari ke depan,” katanya.
Danny Korwa menegaskan, inisiatif Inspektorat Daerah Provinsi Papua ini menunjukkan kesungguhan Gubernur Papua, Matius Fakhiri dalam memperhatikan dan membenahi pelayanan rumah sakit pemerintah yang ada.
”Ini dibuktikan dengan (adanya) Plt. Direktur RSUD Jayapura yang baru. Saya harapkan dengan pembenahan ini, peran rumah sakit daerah di Papua akan jauh lebih baik,” tegasnya. (*)








