Constant Karma Dinilai Tidak Memenuhi Syarat. KPU dan Bawaslu Diminta Untuk Tidak Ceriboh
Pilkada Papua

Jayapura, Voxpapua.com – Ketua DPD KNPI Provinsi Papua Benyamin Gurik, meminta KPU Papua hati-hati dalam memverifikasi persyaratan Constant Karma sebagai Calon Wakil Gubernur pengganti Yermias Bisai untuk mendamping Calon Gubernur Benhur Tomi Mano. Pasalnya, Constant Karma pernah menjabat sebagai Pj Gubernur Papua tahun 2012-2013 mengganti Penjabat Gubernur Papua Syamsul Rivai.
“Kehati-hatian ini harus menjadi prioritas utama mengingat ada potensi ketidakpemenuhan syarat Constant Karma sebagai Calon Wakil Gubernur Papua karena yang bersangkutan pernah menjabat sebagai Pj Gubernur Papua,” kata Gurik di Kota Jayapura, Jumat (14/3/2025).
Menurut Gurik, dalam aturan Pilkada, seseorang yang pernah menjabat sebagai Gubernur, Bupati dan Walikota dilarang mencalonkan diri menjadi Wakil Gubernur, Wakil Bupati dan Wakil Walikota. Dalam konteks Pilkada Papua ini, jika seorang calon pernah menduduki jabatan gubernur dilarang mencalonkan diri sebagai wakil Gubernur.
Menurutnya hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pilkada yaitu No. 10 Tahun 2016 Pasal 7 ayat (2) huruf o. Substansi dari pasal ini menegaskan bahwa belum pernah menjabat sebagai Gubernur bagi calon wakil gubernur. “Faktanya, Constant Karma pernah menjabat sebagai Gubernur Papua tahun 2012-2013,” sambungnya.
Ia menegaskan, larangan tersebut tidak secara spesifik ditujukan pada jabatan yang bersifat definitif maka sekalipun bersiafat penjabat (Pj) tetap harus dinilai sebagai bagian dari rumpun yang dilarang dalam ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf o.
“Dalam yurisprodensi Putusan Mahkamah Konstitusi dalam sengketa Pilkada baik sebelumnya maupun yang baru diputus beberapa waktu lalu, terdapat paradigma yang sudah sangat jelas dalam memaknai permasalahan ini,” tegas Benyamin Gurik yang juga merupakan kader Partai Dermokrat.
Hal ini bisa dicontohkan dari norma yang mengatur mengenai larangan menduduki jabatan lebih dari 2 (dua) periode pada jabatan yang sama. Terhadap kasus ini, MK secara tegas menyatakan bahwa hitungan 2 (dua) periode tidak dibedakan dari segi cara jabatan tersebut diperoleh, apakah itu PIt, Plh , Pjs, Pj ataupun Definitif, semuanya dianggap sama dan dihitung sebagai satu kesatuan.
“Nah, cara pandang MK menghitung periodisasi tanpa membedakan jabatan tersebut bersifat sementara atau definitif tentu sama dengan cara pandang mengenai status Pj Gubernur Papua yang pernah dijabat oleh Constant Karma. Artinya, meskipun statusnya Pj (penjabat) tetap dianggap telah menduduki jabatan Gubernur, karena seorang Pj memiliki tugas dan wewenang yang sama dengan jabatan definitif,” ujarnya.
Atas dasar itu, kata Gurik, ada potensi Constant Karma tidak memenuhi syarat, sehingga saya minta agar KPU Papua berhati-hati dalam melakukan verifikasi dan mengambil keputusan terkait hal ini.
“Saya ingatkan KPU Papua dan Bawaslu Papua agar berhati-hati dengan masalah ini, jangan ceroboh yang kedua kalinya. KPU dan Bawaslu Papua harus benar-benar menegakan aturan selurus-lurusnya, bekerja dengan penuh kejujuran, jangan mainmain, uang rakyat 206 miliar sudah lenyap tanpa hasil akibat dari kecerobohan dan ketidakprofesionalan penyelenggara dan pengawas,” katanya.
“Sebagai Ketua DPD KNPI Papua,saya memiliki tanggung jawab moril untuk memastikan rakyat tidak dirugikan dalam kontestasi ini. Jangan sampai keteledoran dan ketidakprofesionalan ini terulang kembali yang dapat menyebabkan terjadinya kerugian keuangan Negara lagi yang kedua kali,” sambungnya.
Saya juga menghimbau kepada seluruh generasi muda, DPRP dan MRP untuk aktif mengawal proses ini, karena ia melihat ada potensi yang bisa menyebabkan Pilkada ini gagal yang kedua kalinya.
“Jangan sampai KPU dan Bawaslu Papua melakukan kesalahan kemudian ada kelompok masyarakat yang menyalahkan calon dan partai tertentu, ini kan tidak fair. Jadi Sebagai pemuda Papua saya perlu tegaskan bahwa hasil akhir itu harus linier dengan proses, kalau prosesnya keliru hasil akhir akan bermasalah dan ini sudah terbukti dari Putusan MK kemarin,” ujarnya. (Redaksi)